KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
Kita panjatkan puji dan syukur
kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-NYA, sehingga kami
penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Tidak lupa shalawat serta
salam selalu kita curahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW
yang telah membimbing umatnya di jalan yang benar.
Kami ucapkan terimakasih kepada
pihak-pihak yang sudah membantu dalam penyusunan makalah ini. Makalah
ini kami susun berdasarkan tugas dari mata kuliah Bahasa Indonesia yang
berjudul “Bahaya Narkoba Bagi Remaja Indonesia”. Makalah ini bersisi
tentang pengertian, macam-macam, dan bahaya Narkoba. Penyusunan makalah ini
salah satunya bertujuan memberi informasi kepada para remaja tentang bahaya
Narkoba.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua khusunya para remaja. Penyusun juga meminta maaf
apabila banyak kesalahan dalam penyusunan makalah ini.
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.
Tasikmalaya, Februari
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Narkoba merupakan singkatan dari
Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar
digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan
Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba,
sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak
dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya
pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang
sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang
Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
B. Tujuan
Penyalahgunaan narkotika dan
obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat.
Makalah ini bertujuan:
1.
Sebagai
pengetahuan bagi para remaja tentang bahasa narkoba bagi dirinya
2.
Sebagai
sebuah referinsi sehingga para remaja itu bisa mengerti tentang jenis-jenis
narkoba
3.
tugas
dari mata pelajaran Bahasa Indonesia
C. Rumusan Masalah
Kami membuat makalah ini dengan
rancangan pertanyaan-pertayaan yang timbul dari benak kami, diantaranya:
1.
Apa
pengertian Narkoba?
2.
Ada
berapa macam Narkoba?
3.
Apa
bahaya Narkoba?
4.
Bagaimana
mengatasinya?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika,
Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya). Terminologi narkoba familiar
digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan
Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba,
sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak
dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya
pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang
sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang
Narkotika disebutkan pengertian dari:
Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah
maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan
narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat
menimbulkan ketergantungan”
Meskipun demikian, penting kiranya
diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang
penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang
memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan
pengetahuan.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU
No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I
merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya
tersebut siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan
atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
B.
Macam
– Macam Narkoba
Jenis-Jenis Narkoba
1.
Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari
opium/candu mentah. Morfin merupakan alkaloida utama dari opium (C17H19NO3).
Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk
cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
2.
Codeina
Codein termasuk garam turunan dari
opium dan candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin dan potensinya untuk
menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau
cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.
3.
Heroin
(putaw)
Heroin mempunyai kekuatan yang dua
kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering
disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir – akhir ini. Heroin yang secara
farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi mengantuk dan
perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan
heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien
dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan euforik-nya yang baik.
4.
Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakan
orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat
untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar
narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol),
methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini
Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid.
Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan
ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone
(Trexan), nalorphine, levalorphane dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan
aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut
adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex).
Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan
yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw,
etep, PT, putih.
5.
Demerol
Nama lain dari Demerol adalah
pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual
dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
6.
Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum
didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar
berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mengering pada
permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan
menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu
mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif
yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat
kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam
cap, antara lain ular, tengkorak, burung elang, bola dunia, cap 999, cap
anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
C. Faktor yang Mendorong
a. Motivasi dalam penyalahgunaan zat
dan narkotika ternyata menyangkut motivasi yang berhubungan dengan keadaan
individu (motivasi individual) yang mengenai aspek fisik, emosional,
mental-intelektual dan interpersonal.
b. Di samping adanya motivasi individu
yang menimbulkan suatu tindakan penyalahgunaan zat, masih ada faktor lain yang
mempunyai hubungan erat dengan kondisi penyalahgunaan zat yaitu faktor
sosiokultural seperti di bawah ini dan ini merupakan suasana hati menekan yang
mendalam dalam diri remaja antara lain:
i.
Perpecahan
unit keluarga misalnya perceraian, keluarga yang berpindah-pindah, orang tua
yang tidak ada/jarang di rumah dan sebagainya
ii.
Pengaruh
media massa misalnya iklan mengenai obat-obatan dan zat.
iii.
Perubahan
teknologi yang cepat.
iv.
Kaburnya
nilai-nilai dan sistem agama serta mencairnya standar moral; (hal ini berarti
perlu pembinaan Budi Pekerti – Akhlaq)
v.
Meningkatnya
waktu menganggur.
vi.
Ketidakseimbangan
keadaan ekonomi misalnya kemiskinan, perbedaan ekonomi etno rasial, kemewahan
yang membosankan dan sebagainya.
vii.
Menjadi
manusia untuk orang lain.
D. Bahaya Narkoba
a.
Menurut
Efeknya
Halusinogen, efek dari narkoba ini bisa
mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan
seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya
tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
Stimulan, efek dari narkoba ini bisa
mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari
kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara
waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk
sementara waktu
Depresan, efek dari narkoba ini bisa menekan
sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai
merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri.
Contohnya putaw
Adiktif, Seseorang yang sudah mengkonsumsi
narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba
mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung
narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin ,
putaw
"Jika terlalu lama dan sudah
ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika
sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya
kematian".
b.
Menurut
Jenisnya
Adapun bahaya narkoba berdasarkan
jenisnya adalah sebagai berikut:
1. Opioid:
·
depresi
berat
·
apatis
·
rasa
lelah berlebihan
·
malas
bergerak
·
banyak
tidur
·
gugup
·
gelisah
·
selalu
merasa curiga
·
denyut
jantung bertambah cepat
·
rasa
gembira berlebihan
·
banyak
bicara namun cadel
·
rasa
harga diri meningkat
·
kejang-kejang
·
pupil
mata mengecil
·
tekanan
darah meningkat
·
berkeringat
dingin
·
mual
hingga muntah
·
luka
pada sekat rongga hidung
·
kehilangan
nafsu makan
·
turunnya
berat badan
2. Kokain:
·
denyut
jantung bertambah cepat
·
gelisah
·
rasa
gembira berlebihan
·
rasa
harga diri meningkat
·
banyak
bicara
·
kejang-kejang
·
pupil
mata melebar
·
berkeringat
dingin
·
mual
hingga muntah
·
mudah
berkelahi
·
pendarahan
pada otak
·
penyumbatan
pembuluh darah
·
pergerakan
mata tidak terkendali
·
kekakuan
otot leher
3. Ganja:
·
mata
sembab
·
kantung
mata terlihat bengkak, merah, dan berair
·
sering
melamun
·
pendengaran
terganggu
·
selalu
tertawa
·
terkadang
cepat marah
·
tidak
bergairah
·
gelisah
·
dehidrasi
·
tulang
gigi keropos
·
liver
·
saraf
otak dan saraf mata rusak
·
skizofrenia
4. Ectasy:
·
enerjik
tapi matanya sayu dan wajahnya pucat,
·
berkeringat
·
sulit
tidur
·
kerusakan
saraf otak
·
dehidrasi
·
gangguan
liver
·
tulang
dan gigi keropos
·
tidak
nafsu makan
·
saraf
mata rusak
5. Shabu-shabu:
·
enerjik
·
paranoid
·
sulit
tidur
·
sulit
berfikir
·
kerusakan
saraf otak, terutama saraf pengendali pernafasan hingga merasa sesak
nafas
·
banyak
bicara
·
denyut
jantung bertambah cepat
·
pendarahan
otak
·
shock
pada pembuluh darah jantung yang akan berujung pada kematian
6. Benzodiazepin:
·
berjalan
sempoyongan
·
wajah
kemerahan
·
banyak
bicara tapi cadel
·
mudah
marah
·
konsentrasi
terganggu
·
kerusakan
organ-organ tubuh terutama otak
Jadi dapat disimpulkan apabila narkoba dikonsumsi Oleh:
a.
Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase
perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang
dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut
di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena
narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan
untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang
besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu
bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data
menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok
usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi
bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di
kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum
suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak
akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama
dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
b.
Pelajar
Di Indonesia, pencandu narkoba ini
perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia
antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia
pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan
perkenalannya dengan rokok.
Karena kebiasaan merokok ini
sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari
kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut
bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba.
Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan
narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red)
adalah sebagai berikut:
o
Perubahan
dalam sikap, perangai dan kepribadian,
o
Sering
membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
o
Menjadi
mudah tersinggung dan cepat marah,
o
Sering
menguap, mengantuk, dan malas,
o
Tidak
memedulikan kesehatan diri,
o
Suka
mencuri untuk membeli narkoba.
E. Penyelesaian atau Solusi
Banyak yang masih bisa dilakukan
untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah
terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer
Sebelum penyalahgunaan terjadi,
biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba,
pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN,
lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar
pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada
remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder
Pada saat penggunaan sudah terjadi
dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase
penerimaan awal (initialintake) antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan
fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1
– 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif
secara bertahap.
3. Tersier
yaitu upaya untuk merehabilitasi
mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya
terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3 - 12 bulan, untuk mempersiapkan
pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar
mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di
masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat
kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari makalah di atas bisa ditark kesimpulan bahwa:
1)
Narkoba
adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa
merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk
2)
Narkoba
adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan
ketentraman umu.
3)
Menimbulkan
dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun
psikologis
B. Saran
Sebaiknya kalangan remaja sekarang
harus dibina diluar dan didalam supaya tidak terjerumus ke dalam NARKOBA dan
yang paling berperan penting disini ialah Orang Tua. Manakala orang tua tidak
peduli dengan pergaulan anak-anaknya, maka sudah dipastikan anak tersebut akan
terjerumus kedalam NARKOBA dan apabila sudah terjerumus akan sangat
berbahaya, Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat
laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna
itu akan overdosis dan akhirnya kematian.
DAFTAR PUSTAKA
·
www.tugasku4u.com/2013/05/makalah-bahaya-narkoba-bagi-remaja.html
Effendi, Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar Sosiologi&Sosiologi KesehatanI. Jakarta: PSKM FKK UMJ.
Effendi, Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar Sosiologi&Sosiologi KesehatanI. Jakarta: PSKM FKK UMJ.
·
Kartono,
Kartini, 1992. Patologi II Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali.
·
Mangku,
Made Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007. pecegahan
Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
·
Shadily,
Hassan, 1993. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
·
Soekanto,
Suryono, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persuda
·
Sofyan,
Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan bagi Orang tua, Guru, dan
Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja.
Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
·
Sudarman,
Momon, 2008. Sosiologi Untuk Kesehatan. Jakarta: Salemba Medika.
·
Syani,
Abdul, 1995. Sosiologi dan Perubahan Masyarakat. PT DUNIA PUSTAKA JAYA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar